Apabila Anda memutuskan untuk membeli rumah dalam waktu dekat ini, baik itu dalam bentuk cash atau KPR. Anda harus menyisihkan biaya lebih untuk kelengkapan surat surat rumah yang akan Anda beli. Karena banyak sekali orang orang yang akan membeli rumah tidak terpikir untuk biaya plus plus yang mereka harus keluarkan untuk surat surat membeli rumah.
Contohnya apabila Anda membeli rumah dengan cara Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR jangan hanya menyiapkan biaya untuk DP rumah tersebut saja tetapi Anda harus sudah otomatis menyisihkan biaya untuk pengurusan surat surat yang biasanya hampir sama dengan biaya DP rumah itu sendiri. Ini berdasarkan pengalaman teman saya sendiri yang baru saja apply KPR untuk membeli rumah di Jakarta.
Setelah proses KPR di serujui dan membayar DP atau uang muka untuk rumah tersebut dia tidak menyadari kalau ada biaya lain yang harus di penuhi seperti biaya surat surat untuk membeli rumah tersebut. Hasilnya sekarang teman saya tersebut sedang kelimpungan mencari biaya tambahan untuk surat surat rumah yang akan di beli.
Jadi sebenarnya berapa kah biaya yang harus di siapkan utnuk surat surat dalam hal membeli rumah, berikut ini adalah hitungan dasar nya
Biaya PPH
Biaya PPH biasanya di bebankan kepada penjual yang biayanya sudah di tentukan sebesar 5% dari harga jual rumah tersebut. Jadi biaya atau harga rumah yang di jual di kalikan 5% biaya PPH yang di bebankan
Biaya BPHTB
BPHTB atau kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang merupakan biaya pajak jual beli yang juga harus di bayarkan atau di bebankan kepada pihak pembeli. Dan besarnya adalah 5% dari harga beli yang di kurang NPTKP atau NJOPTKP atau yang biasa di sebut dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan besarnya biaya ini berbeda beda tergantung dari wilayah rumah atau lokasi rumah yang Anda beli.
Biaya PPN
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang harus di bayarkan oleh pembeli untuk rumah baru, biayanya adalah 10% dari biaya pembelian rumah. Dan property atau rumah yang di bebankan biaya PPN ini nilainya yang di atas 36juta Rupiah.
Biaya PPNBM
Biaya Pajak Penjualan Barang Mewah ini di bebankan kepada sang pembeli rumah yang notabenenya termasuk barang mewah dan rumah atau property yang di bebankan yang luas bangunanya di atas 150M2. Dan besarnya adalah 20% dari harga jualnya.
Biaya Cek Sertifikat
Hal ini harus Anda lakukan untuk memastikan bahwa rumah yang Anda beli tidak dalam sengketa. Biasanya biayanya berkisar sampai 300,000 Rupiah.
Biaya AJB
AJB adalah Akta Jual Beli, biaya yang harus di keluarkan adalah 0,5% - 1% dari harga jual rumah.
Biaya BBN
BBN adalah Biaya Balik Nama yang akan di urus oleh PPAT yang di buat bersamaan dengan AJB. Jadi Anda harus melunasi biaya lain di atas sebelum Anda dapat mengurus BBn ini.biaya nya juga berbeda beda tergantung dengan lokasi rumah yang Anda beli.
Biaya PNBP
PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus Anda bayarkan saat pengajuan BBN.
Biaya Notaris
Untuk biaya notaris ada banyak hal yang harus Anda keluarkan sebenarnya sudah di sebutkan di atas tetapi tetap saja Anda harus membayar notaris yang membantu Anda mengurus surat surat yang Anda butuhkan untuk kelengkapannya.
Untuk biaya notaris sebenarnya biaya yang di tawarkan berbeda beda tergantung lokasi dan besar tidaknya kantor notaris tempat Anda mengurus akta akta yang Anda butuhkan. Sehingga Anda harus pandai pandai memilih notaris yang sesuai dengan budget dan kebutuhan Anda.
Biaya Asuransi
Hal ini juga tidak boleh di lewati, biaya asuransi untuk menjamin rumah yang Anda beli dan biaya nya juga berbeda beda tergantung asuransi mana yang Anda pilih.
Jadi jangan lupa untuk menyisihkan biaya untuk mengurus surat surat yang Anda butuhkan untuk pembelian rumah ya!
Contohnya apabila Anda membeli rumah dengan cara Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR jangan hanya menyiapkan biaya untuk DP rumah tersebut saja tetapi Anda harus sudah otomatis menyisihkan biaya untuk pengurusan surat surat yang biasanya hampir sama dengan biaya DP rumah itu sendiri. Ini berdasarkan pengalaman teman saya sendiri yang baru saja apply KPR untuk membeli rumah di Jakarta.
Setelah proses KPR di serujui dan membayar DP atau uang muka untuk rumah tersebut dia tidak menyadari kalau ada biaya lain yang harus di penuhi seperti biaya surat surat untuk membeli rumah tersebut. Hasilnya sekarang teman saya tersebut sedang kelimpungan mencari biaya tambahan untuk surat surat rumah yang akan di beli.
Jadi sebenarnya berapa kah biaya yang harus di siapkan utnuk surat surat dalam hal membeli rumah, berikut ini adalah hitungan dasar nya
Biaya PPH
Biaya PPH biasanya di bebankan kepada penjual yang biayanya sudah di tentukan sebesar 5% dari harga jual rumah tersebut. Jadi biaya atau harga rumah yang di jual di kalikan 5% biaya PPH yang di bebankan
Biaya BPHTB
BPHTB atau kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang merupakan biaya pajak jual beli yang juga harus di bayarkan atau di bebankan kepada pihak pembeli. Dan besarnya adalah 5% dari harga beli yang di kurang NPTKP atau NJOPTKP atau yang biasa di sebut dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan besarnya biaya ini berbeda beda tergantung dari wilayah rumah atau lokasi rumah yang Anda beli.
Biaya PPN
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang harus di bayarkan oleh pembeli untuk rumah baru, biayanya adalah 10% dari biaya pembelian rumah. Dan property atau rumah yang di bebankan biaya PPN ini nilainya yang di atas 36juta Rupiah.
Biaya PPNBM
Biaya Pajak Penjualan Barang Mewah ini di bebankan kepada sang pembeli rumah yang notabenenya termasuk barang mewah dan rumah atau property yang di bebankan yang luas bangunanya di atas 150M2. Dan besarnya adalah 20% dari harga jualnya.
Biaya Cek Sertifikat
Hal ini harus Anda lakukan untuk memastikan bahwa rumah yang Anda beli tidak dalam sengketa. Biasanya biayanya berkisar sampai 300,000 Rupiah.
Biaya AJB
AJB adalah Akta Jual Beli, biaya yang harus di keluarkan adalah 0,5% - 1% dari harga jual rumah.
Biaya BBN
BBN adalah Biaya Balik Nama yang akan di urus oleh PPAT yang di buat bersamaan dengan AJB. Jadi Anda harus melunasi biaya lain di atas sebelum Anda dapat mengurus BBn ini.biaya nya juga berbeda beda tergantung dengan lokasi rumah yang Anda beli.
Biaya PNBP
PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus Anda bayarkan saat pengajuan BBN.
Biaya Notaris
Untuk biaya notaris ada banyak hal yang harus Anda keluarkan sebenarnya sudah di sebutkan di atas tetapi tetap saja Anda harus membayar notaris yang membantu Anda mengurus surat surat yang Anda butuhkan untuk kelengkapannya.
Untuk biaya notaris sebenarnya biaya yang di tawarkan berbeda beda tergantung lokasi dan besar tidaknya kantor notaris tempat Anda mengurus akta akta yang Anda butuhkan. Sehingga Anda harus pandai pandai memilih notaris yang sesuai dengan budget dan kebutuhan Anda.
Biaya Asuransi
Hal ini juga tidak boleh di lewati, biaya asuransi untuk menjamin rumah yang Anda beli dan biaya nya juga berbeda beda tergantung asuransi mana yang Anda pilih.
Jadi jangan lupa untuk menyisihkan biaya untuk mengurus surat surat yang Anda butuhkan untuk pembelian rumah ya!